Dalam UU tersebut, terdapat 3 Amanat utama:
Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Aglomerasi Jakarta;
Penyusunan Peraturan Presiden mengenai Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA) Jakarta;
Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi sebagai forum koordinasi lintas daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPN/Bappenas ditugaskan sebagai pemrakarsa penyusunan Peraturan Presiden tentang RIPKA Jakarta. Proses ini telah dipersiapkan sejak tahun 2023, sebagai bagian dari upaya strategis untuk memastikan sinkronisasi perencanaan pembangunan antarwilayah.
Penyusunan RIPKA juga telah menjadi bagian dari agenda prioritas nasional yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Hal ini menegaskan posisi RIPKA sebagai instrumen penting dalam mendukung transformasi kawasan aglomerasi Jakarta.
Selain itu, proses penyusunan RIPKA secara resmi telah dimulai melalui kegiatan Kick-Off Penyusunan Peraturan Presiden RIPKA pada 28 Agustus 2025. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan integrasi perencanaan dan penguatan peran Kawasan Aglomerasi Jakarta.
Metropolitan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Puncak Cianjur) merupakan pusat kegiatan ekonomi nasional dan regional dengan kontribusi besar terhadap PDRB nasional sebesar 23,8% pada 2022, sekaligus menjadi kawasan aglomerasi terbesar di Indonesia dan kedua di dunia setelah Tokyo.
Sumber: Tom Fisk - Pexels.com
Sumber: Nur Ihsan - Pexels.com
Sumber: Yazid N - Pexels.com
Sumber: Setengah Lima Sore - Pexels.com
Sumber: EqualStock IN - Pexels.com
Kawasan ini memiliki daya tarik tinggi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dengan sektor unggulan seperti industri, perdagangan, jasa, pariwisata, dan perikanan, serta subpusat di kota-kota sekitar Jakarta.
Namun, pengembangannya dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti pertumbuhan penduduk yang pesat, kemacetan, konversi lahan tak terkendali, penurunan kualitas lingkungan, banjir, kawasan kumuh, serta kebutuhan infrastruktur dan transportasi terintegrasi, sehingga diperlukan sinergi dan harmonisasi antarwilayah dalam pengelolaannya.
"Kawasan Aglomerasi Jakarta yang Maju dan Berkelanjutan sebagai Kawasan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Nasional dan Berdaya Saing Global"
Mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang merata dengan integrasi pembangunan serta sinergi dan kolaborasi lintas wilayah dalam Kawasan Aglomerasi Jakarta;
Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Kawasan Aglomerasi Jakarta dengan penguatan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing global; dan
Mewujudkan keberlanjutan lingkungan hidup dan pembangunan ekologi yang seimbang sebagai dasar terciptanya kawasan yang tangguh, hijau, dan layak huni.
5 (lima) Misi pada Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045, Sustainable Development Goals (SDG), dan Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) dijabarkan dan diimplementasikan dalam bentuk strategi dari sektor terkait untuk membangun Kawasan Aglomerasi Jakarta
| Misi KPN 2045 | Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) | Indeks Kota Berkelanjutan | Strategi Sektor dalam Pembangunan Kawasan Aglomerasi Jakarta |
|---|---|---|---|
| Memperkuat Daya Saing Ekonomi Perkotaan | SDG 8: Pekerjaan Layak & Pertumbuhan Ekonomi | Dimensi Ekonomi (Kinerja ekonomi perkotaan, produktivitas, inovasi) | Pengembangan pusat ekonomi kreatif dan digital di kawasan Bodetabek, penguatan |
| Mengintegrasikan Tata Ruang & Konektivitas Wilayah | SDG 9: Infrastruktur, Industri, dan Inovasi | Dimensi Infrastruktur & Tata Ruang (aksesibilitas, konektivitas antarwilayah) | Pembangunan transportasi terpadu Jabodetabek, integrasi smart city dan big data dalam tata ruang, pembangunan jaringan jalan tol lingkar luar (JORR II), serta optimalisasi transportasi berbasis rel untuk mobilitas lintas kota. |
| Mewujudkan Kota Layak Huni, Inklusif, dan Berkeadilan | SDG 11: Kota & Permukiman Berkelanjutan | Dimensi Sosial (Akses perumahan layak, fasilitas dasar, keterjangkauan) | Peningkatan kualitas hunian vertikal terjangkau, revitalisasi kampung kota, pengembangan |
| Mewujudkan Kota Rendah Karbon & Tangguh Iklim | SDG 13: Penanganan Perubahan Iklim | Dimensi Lingkungan (emisi karbon, kualitas udara, pengelolaan energi) | Pengendalian polusi udara, transisi energi bersih di sektor transportasi & industri, perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga 30%, serta pengelolaan sampah dengan prinsip circular economy. |
| Memperkuat Tata Kelola & Kolaborasi Multi Pihak | SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh | Dimensi Tata Kelola (transparansi, partisipasi masyarakat, kolaborasi) | Penguatan kelembagaan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta, penerapan egovernance, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan kota, serta kolaborasi pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat sipil dalam |
Pengembangan pusat ekonomi kreatif dan digital di kawasan Bodetabek.
Pembangunan transportasi terpadu Jabodetabek dan integrasi smart city.
Penerapan smart city pada Kawasan Aglomerasi Jakarta sebagai suatu pendekatan smart region menekankan pada kemudahan masyarakat/penduduk Kawasan Aglomerasi Jakarta untuk beraktivitas tinggal, bersekolah, dan bekerja serta pada sisi lainnya, menekankan pada aspek kemudahan koordinasi, inovasi, dan sinergi berbagai entitas dan tingkatan pemerintahan dan badan usaha sebagai penyedia layanan dan infrastruktur skala kawasan aglomerasi.
Konsep smart region pada Kawasan Aglomerasi Jakarta dibentuk melalui integrasi berbagai komponen yang saling terhubung dan dipandu oleh komponen tata kelola cerdas yang berhubungan secara interaktif dan iterasi.
Pembangunan infrastruktur transportasi massal, digitalisasi, serta penguatan ekosistem inovasi sehingga mampu menarik investasi dan talenta global.
Kolaborasi lintas otoritas penting untuk menyinergikan kebijakan tata ruang, transportasi, dan infrastruktur, sebagaimana ditegaskan dalam KPN 2045.
Penyatuan dan sinkronisasi kebijakan, program, serta infrastruktur lintas sektor dan lintas wilayah yang berjalan bersamaan dan saling mendukung.
Kebijakan perumahan terjangkau dekat simpul transportasi publik dan perencanaan ruang publik yang ramah semua kelompok.
Pengembangan kawasan hijau, penggunaan teknologi EBT, serta perencanaan tata ruang yang mempertimbangkan risiko bencana.