TENTANG

Latar Belakang

Pembentukan Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA) Jakarta dilandasi oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan aglomerasi secara terpadu lintas wilayah.

Dalam UU tersebut, terdapat 3 Amanat utama:

  • 1.

    Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Aglomerasi Jakarta;

  • 2.

    Penyusunan Peraturan Presiden mengenai Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA) Jakarta;

  • 3.

    Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi sebagai forum koordinasi lintas daerah.

Tindak Lanjut 1 Tindak Lanjut 2

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPN/Bappenas ditugaskan sebagai pemrakarsa penyusunan Peraturan Presiden tentang RIPKA Jakarta. Proses ini telah dipersiapkan sejak tahun 2023, sebagai bagian dari upaya strategis untuk memastikan sinkronisasi perencanaan pembangunan antarwilayah.

Penyusunan RIPKA juga telah menjadi bagian dari agenda prioritas nasional yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Hal ini menegaskan posisi RIPKA sebagai instrumen penting dalam mendukung transformasi kawasan aglomerasi Jakarta.

Selain itu, proses penyusunan RIPKA secara resmi telah dimulai melalui kegiatan Kick-Off Penyusunan Peraturan Presiden RIPKA pada 28 Agustus 2025. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan integrasi perencanaan dan penguatan peran Kawasan Aglomerasi Jakarta.

Peran dan Tantangan Metropolitan Jabodetabekpunjur

Metropolitan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Puncak Cianjur) merupakan pusat kegiatan ekonomi nasional dan regional dengan kontribusi besar terhadap PDRB nasional sebesar 23,8% pada 2022, sekaligus menjadi kawasan aglomerasi terbesar di Indonesia dan kedua di dunia setelah Tokyo.

Pelabuhan Tanjung Priok

Sumber: Tom Fisk - Pexels.com

Ekonomi

Sumber: Nur Ihsan - Pexels.com

Perdagangan

Sumber: Yazid N - Pexels.com

Perikanan

Sumber: Setengah Lima Sore - Pexels.com

Industri

Sumber: EqualStock IN - Pexels.com

Kawasan ini memiliki daya tarik tinggi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dengan sektor unggulan seperti industri, perdagangan, jasa, pariwisata, dan perikanan, serta subpusat di kota-kota sekitar Jakarta.

Namun, pengembangannya dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti pertumbuhan penduduk yang pesat, kemacetan, konversi lahan tak terkendali, penurunan kualitas lingkungan, banjir, kawasan kumuh, serta kebutuhan infrastruktur dan transportasi terintegrasi, sehingga diperlukan sinergi dan harmonisasi antarwilayah dalam pengelolaannya.

VISI

VISI

"Kawasan Aglomerasi Jakarta yang Maju dan Berkelanjutan sebagai Kawasan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Nasional dan Berdaya Saing Global"

MISI

MISI

1

Mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang merata dengan integrasi pembangunan serta sinergi dan kolaborasi lintas wilayah dalam Kawasan Aglomerasi Jakarta;

2

Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Kawasan Aglomerasi Jakarta dengan penguatan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing global; dan

3

Mewujudkan keberlanjutan lingkungan hidup dan pembangunan ekologi yang seimbang sebagai dasar terciptanya kawasan yang tangguh, hijau, dan layak huni.

Implementasi KPN 2045, SDG’s, dan IKB dalam Pembangunan Kawasan Aglomerasi Jakarta

5 (lima) Misi pada Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045, Sustainable Development Goals (SDG), dan Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) dijabarkan dan diimplementasikan dalam bentuk strategi dari sektor terkait untuk membangun Kawasan Aglomerasi Jakarta

Daya Saing Ekonomi

Pengembangan pusat ekonomi kreatif dan digital di kawasan Bodetabek.

Tata Ruang & Konektivitas

Pembangunan transportasi terpadu Jabodetabek dan integrasi smart city.

Pendekatan Smart Region pada
Pembangunan Kawasan Aglomerasi Jakarta

Penerapan smart city pada Kawasan Aglomerasi Jakarta sebagai suatu pendekatan smart region menekankan pada kemudahan masyarakat/penduduk Kawasan Aglomerasi Jakarta untuk beraktivitas tinggal, bersekolah, dan bekerja serta pada sisi lainnya, menekankan pada aspek kemudahan koordinasi, inovasi, dan sinergi berbagai entitas dan tingkatan pemerintahan dan badan usaha sebagai penyedia layanan dan infrastruktur skala kawasan aglomerasi.

Konsep smart region pada Kawasan Aglomerasi Jakarta dibentuk melalui integrasi berbagai komponen yang saling terhubung dan dipandu oleh komponen tata kelola cerdas yang berhubungan secara interaktif dan iterasi.

STRATEGI

Komponen Smart Region

TATA
KELOLA
CERDAS
Transportasi
Cerdas
Berkelanjutan
Ekonomi Digital
Berkelanjutan
Masyarakat
Perkotaan Cerdas,
Inklusif, dan
Berbudaya
Kualitas Hidup
Perkotaan
Berkelanjutan
Ketahanan
Lingkungan dan
Transisi Energi
Berketahanan
Bencana dan Krisis
PRINSIP

5 Prinsip RIPKA Jakarta

1

Kompetitif

Pembangunan infrastruktur transportasi massal, digitalisasi, serta penguatan ekosistem inovasi sehingga mampu menarik investasi dan talenta global.

2

Tata Kelola
dan Kolaborasi

Kolaborasi lintas otoritas penting untuk menyinergikan kebijakan tata ruang, transportasi, dan infrastruktur, sebagaimana ditegaskan dalam KPN 2045.

3

Integrasi

Penyatuan dan sinkronisasi kebijakan, program, serta infrastruktur lintas sektor dan lintas wilayah yang berjalan bersamaan dan saling mendukung.

4

Layak Huni, Inklusif,
dan Berkeadilan

Kebijakan perumahan terjangkau dekat simpul transportasi publik dan perencanaan ruang publik yang ramah semua kelompok.

5

Berketahanan
Bencana

Pengembangan kawasan hijau, penggunaan teknologi EBT, serta perencanaan tata ruang yang mempertimbangkan risiko bencana.